Dalam ekonomi konvensional, permintaan
(demand) yang berarti suatu keinginan konsumen untuk membeli suatu barang pada
berbagai tingkat harga selama periode waktu tertentu. Dalam pasar, seorang
konsumen melakukan permintaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Permintaan
yang dilakukan oleh konsumen adalah cara mereka untuk memperolek kepuasan dalam
memenuhi kebutuhannya. Pendapatan dan harga sangat mempengaruhi permintaan
konsumen.
Hukum permintaan, makin rendah harga barang
maka makin banyak permintaan
terhadap barang tersebut. Sebaliknya,
makin tinggi harga suatu barang maka
makin sedikit permintaan barang tersebut.
Faktor-faktor penentu
permintaan :
1)
Harga barang itu sendiri
2)
Harga barang lain yang berkaitan
3)
Erat dengan barang tersebut
4)
Tingkat pendapatan perkapita
5)
Ramalan harga dimasa yang akan datang
6)
Jumlah penduduk
7)
Selera atau kebiasaan
8)
Usaha-usaha produsen
Permintaan
dalam ekonomi islam
Menurut ibnu taimiyyah. Pengertian permintaan
adalah hasrat terhadap sesuatu atau jumlah barang yang diminta (raghbah fil
al-syai). Dalam ekonomi islam terdapat batasan-batasan syariah yang harus
diperhatikan oleh setiap muslim dalam meminta atau membeli sejumlah komoditas.
Islam mengharuskan seorang muslim untuk membeli dan menggunakan komoditas
(barang atau jasa) yang halal dan thayyib, dan meninggalkan komoditas haram.
Hukum
permintaan
Permintaan terhadap komoditas halal sama
dengan permintaan dalam ekonomi konvensional, yaitu berbanding terbalik
terhadap harga komoditas. Apabila harga naik, maka jumlah komoditas halal yang
diminta akan berkurang, dan sebaliknya, apabila harga turun, maka jumlah
komoditas halal yang diminta akan bertambah.
Kurva
permintaan
Kurva permintaan diatas menunjukkan,
bahwa pergerakan kurva permintaan terjadi dari kiri kebawah ke kanan atas dan
sebaliknya yang menunjukkan bahwa kemiringan/gradien/slope-nya positif. Hal ini
terjadi karena hubungan terbalik antara permintaan dengan harga
Kurva
permintaan barang halal
Kurva permintaan diturunkan dari titik-titik
persinggungan antara indifference curve dengan budget line. Semakin tinggi
harga, semakin sedikit jumlah barang yang diminta. Dengan demikian, kita
mendapatkan slope kurva permintaan yang negatif untuk barang halal, sebagaimana
lazimnya kurva permintaan yang dipelajari dalam ekonomi konvensional.
Kurva
permintaan barang halal dalam pilihan halal-haram
Dalam hal pilihan yang dihadapi antara
barang hal dan barang haram, maka optimal solution-nya adalah corner solution. Katakanlah
seorang konsumen mempunyai pendapatan 1= rp1juta perbulan, dan menghadapi
pilihan untuk mengonsumsi barang halal x dan barang haram y, katakanlah pula
harga barang x px=rp100ribu, dan harga barang y py=rp200robu. Titik a, a¹a²
menunjukan konsumsi seluruhnya dialokasikan dengan barang x, dan titik b
menunjukan konsumsi seluruhnya dialokasikan pada barang y.
Dengan mengasumsikan perubahan hanya
pada barang x, maka kita sekarang memiliki tiga tipe garis anggaran yang
berbeda. Pada harga x sama dengan rp 100ribu budget line berapa pada bl. Sedang
pada harga x sebesar rp50ribu budget line berada pada bl demikian juga ketika
harga x berada pada level rp25ribu naka budget line menjadi bl, dengan
menggunakan simulasi penurunan harga barang xiyang halal ini maka kita dapat
memformulasikan kurva permintaan barang halal x dalam pilihan halal- haram.
Penurunan Kurva Permintaan Barang X Halal dan
Barang Y haram
Suboptimal solution, Barang Halal
X dan Barang Haram Y
Keadaan
darurat tidak optimal
Dalam konsep islam, yang haram telah jelas dan begitu pula yang halal telah jelas. Secara logika ekonomi kita telah jelaskan bahwa bila kita dihadapkan oleh kedua pilihan, yaitu barang halal dan barang haram, optimal solutionnya yaitu mengalokasikan seluruh pendapatan kita untuk mengkonsumsi barang halal. Tindakan mengkonsumsi barang haram berarti meningkatkan disutility, sebaliknya tindakan mengurangi konsumsi barang haram berarti mengurangi disutility. Sub-optimality keadaan darurat dengan jelas terlihat bila kita membandingkan titik dp dengan titik qx(u²). Optimal solution untuk tingkat utility u² adalah corner solution pada tingkat qxf, oleh karena tingkat utility u² lebih baik dibandingkan dengan tingkat utility u1.
Permintaan barang haram dalam keadaan
darurat
Darurat didefinisikan sebagai suatu
keadaan yang mengancam keselamatan jiwa. Oleh karena itu, sifat darurat itu
sendiri adalah sementara maka permintaan barang haram pun hanya bersifat
insindentil. Secara matematis keaadaan ini digambarkan sebagai fungsi yang discrete,
bukan fungsi yang kontinue.
Konsumsi
inter-temporal konvensional
Konsumsi inter-temporal adalah konsumsi yang
dilakukan dalam dua waktu, yaitu masa sekarang (periode pertama) dan masa yang
akan datang (periode kedua)
Dimana:
Y=C+S
Y: pendapatan
c: konsumsi
S: tabungan
Y1=c1+s1
y2+c2+s2
Jika c1>y1, maka:
• meminjam
• mengurangi konsumsi/uang periode 2
Pendapatan pada periode pertama
Y1=c1+s1 y2=c2+s2
Pendapatan pada periode kedua
y2=c2+s2
Jenis perilaku konsansı inter temporal
Y1=c1+s1 y2=c2+s2
Borrower : C > m
Lender : C < m
Polonius Poin : C = m
Kurva
borrower
Kurva
lender
Konsumsi
inter-temporal islam
Konsumsi inter-temporal dalam ekonomi
islam merujuk pada monzer kahf yang berusaha mengembangkan pemikiran tentang
hal ini, dengan memulai membuat asumsi sebagai berikut:
1)
Islam dilaksanakan oleh
masyarakat.
2)
Zakat hukumnya wajib.
3)
Tidak ada riba dalam
perekonomian.
4)
Mudharabah merupakan
wujud dalam perekonomian.
5)
Pelaku ekonomi bersikap rasional dengan memaksimalkan kemaslahatan.
Konsep konsumsi inter-temporal
dijelaskan oleh hadits nabi muhammad saw:
"tidak ada sedikit pun di antara
yang kami punyai(yakni harta dan penghasilan) benar-benar jadi milikmu kecuali
yang kamu makan dan gunakan habis, yang kamu pakai dan kamu tanggalkan, dan
yang kamu belanjakan untuk kepentingan bersedekah, yang imbalan pahalanya kamu
simpan untukmu". (h.r. muslim dan ahmad). Maknanya adalah apa yang kamu
miliki adalah apa yang telah kamu makan dan apa yang telah kamu infakkan
Y = fs+ S
Dimana:
Y= pendapatan
Fs= konsumsi +infak
S=tabungan
Efek subtansi dan efek pendapatan terhadap permintaan dalam islam
Substitution effect atau efek substitusi
adalah keinginan konsumen untuk menggantikan barang yang lebih murah dan
meninggalkan barang yang lebih mahal. Jadi, jika harga barang naik, konsumen
akan cenderung membeli barang pengganti. Sedangkan income effect atau efek
pendapatan adalah perubahan permintaan untuk barang atau jasa yang disebabkan
oleh perubahan pendapatan riil, yang mencerminkan daya beli konsumen.
Dalam islam, barang yang halal dan
barang yang haram sudah ditetapkan dengan jelas. Secara logika ekonomi telah
dijelaskan bahwa bila konsumen muslim dihadapkan kepada dua pilihan yaitu
barang halal dan barang haram, maka solusi optimalnya apalah corner solution,
yaitu mengalokasikan seluruh pendapatan yang dimiliki untuk mengkonsumsi barang
halal.
Islam mengharuskan orang untuk
mengkonsumsi barang yang halal dan thayyib. Aturan islam melarang seorang muslim
memakan barang yang haram, kecuali dalam keadaan darurat dimana apabila barang
tersebut tidak dimakan, maka akan berpengaruh terhadap muslim tersebut. Di saat
darurat seorang muslim dibolehkan mengkonsumsi barang haram secukupnya. Selain itu,
dalam ajaran islam, orang yang mempunyai banyak uang tidak serta merta diperbolehkan
untuk membelanjakan uangnya untuk membeli apa saja dan dalam jumlah berapapun
yang diinginkannya.
Jadi, dalam islam, efek substitusi untuk
menggantikan barang halal dengan mengkonsumsi barang yang haram sebenarnya
tidak diperbolehkan, tetapi jika dalam keadaan darurat dimana apabila barang
tersebut tidak dimakan, maka akan berpengaruh terhadap muslim tersebut, maka
diperbolehkan untuk mengkonsumsi barang yang haram. Sedangkan dalam islam, efek
pendapatan yaitu ketika pendapat riil orang tersebut naik, maka orang ya g
mempunyai banyak uang itu tidak serta merta diperbolehkan untuk membelanjakan
uangnya untuk membeli apa saja dan dalam jumlah berapapun yang diinginkannya. Batasan
lain yang harus diperhatikan adalah bahwa seorang muslimtidak berlebihan
(israf) dan harus mengutamakan kebaikan (maslahah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar