Pentingnya Belajar Ekonomi Mikro Islam
Ekonomi Islam dilihat dari segi akidahnya tergolong ke dalam kelompok ilmu-ilmu syara‟. Maksudnya, ekonomi islam yang di kaji oleh syari‟ah adalah ilmu yang merupakan cara, teknik atau uslub manusia dalam memenuhi kebutuhan primer, sekunder dan tersier.
Secara umum teori ilmu ekonomi dibagi menjadi dua (2) yaitu: ekonomi mikro dan ekonomi makro. Perbedaan itu antara lain dari asal kata „‟mikro‟‟berarti kecil. Dengan demikian teori mikro ekonomi atau ekonomi mikro boleh diartikan sebagai ilmu ekonomi kecil. Berdasarkan kepada pola dan ruang lingkup analisnya, teori mikro ekomi dapat didefinisikan sebagai satu bidang studi dalam ilmu ekonomi yang menganalisis mengenai bagian-bagian kecil dari keseluruhan kegiatan perekonomian.
Selanjutnya ekonomi makro adalah berasal dari kata „‟makro‟‟ yang berarti besar. Dari arti kata makro tersebut sudah dapat diduga bahwa teori makroekonomi membuat analisis mengenai kegiatan dalam suatu perekonomian dari sudut pandangan yang berbeda dengan teori ekonomi mikro. Analisis ekonomi makro merupakan analisis terhadap keseluruhan kegiatan perekonomian. Analisisnya bersifat umum dan tidak memperhatikan kegiatan ekonomi yang dilakukanoleh unit-unit kecil dalam perekonomian.
Ekonomi mikro konvensional membahas berdasarkan atas perilaku individu-individu yang secara nyata terjadi di setiap unit ekonomi. Karena tidak adanya batasan syariah yang dipakai, maka perilaku dari setiap individu dalam unit ekonomi tersebut akan bertindak dan berperilaku menurut dengan norma dan aturan menurut persepsi masing-masing. Sehingga dalam ekonomi konvensional memuat tatanan norma tertentu dalam pembahasan perilaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya menjadi tidak relevan.
Dalam membahas ekonomi konvensional tidak ditemukan sikap dan perilaku konsumen apabila seseorang memasukkan unsur pelarangan riba serta kewajiban mengeluarkan zakat dalam setiap pengambilan keputusannya. Hal ini disebabkan pelarangan riba dan kewajiban membayar zakat adalah bentuk tatanan syariah yang tidak semua orang menganutnya, maka pembahasan ekonomi konvensional hanya memperhatikan perubahan-perubahan pada variable ekonomi, seperti harga dan pendapatan. Secara factual, terdapat banyak kondisi obyektif yang sering terjadi dan tidak bisa dijelaskan secara akurat dalam ekonomi konvensional dank arena memang tidak bisa dijelaskan.
Hal ini berbeda dengan pembahasan ekonomi mikro islami, yakni faktor moral atau norma yang terangkum dalam tatanan syariah akan ikut menjadi variable penting dan akan menjadi salah satu alat analisis. Ekonomi mikro islami merupakan bagaimana sebuah keputusan diambil oleh tiap unit ekonomi dengan memasukkan batasan-batasan syariah sebagai variable utama. Jadi dalam ekonomi mikro islami, dasardasar ekonomi (variabel-variabel ekonomi) hanya memenuhi segi necessary condition¸namun moral dan tatanan syariah akan memenuhi unsure sufficient condition dalam ruang lingkup pembahasan ekonomi mikro.
Manfaat dan Batasan Teori dalam Mikroekonomi Islam
Dalam konsep mikroekonomi Islam setiap sebuah keputusan yang diambil oleh setiap individu/unit ekonomi memasukan batasan-batasan syariah sebagai varibel utama. Sehingga hal ini menjadi sebuah manfaat yang mana individu/unit ekonomi tersebut dapat mengetahui batasan dalam syariah dibidang ekonomi.
Pembahasan Ekonomi mikro islam tidak membedakan antara ilmu ekonomi sebagai analisis positif dan normatif. Yang dimaksud dengan analisis positif adalah analisis yang menjelaskan sebab akibat1. Sedangkan analisis normative merupakan analisis yang menjelaskan tentang apa yang seharusnya berlaku Ilmu ekonomi islam hanya memandang permasalahan ekonomi digolongkan dalam dua (2), yaitu ilmu ekonomi (science of economics) dan doktrin ilmu ekonomi (doctrine of economics). Menurut Muhammad Baqir As-Sadr, perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional terletak pada filosofi ekonomi, bukan pada ilmu ekonominya
Muhammad Baqir As-Sadr mengatakan Ekonomi Islam adalah sebuah doktrin dan bukan suatu ilmu pengetahuan, karena ia adalah cara yang direkomendasikan Islam dalam mengejar kehidupan ekonomi, Integrasi antara ekonomi filosofi ke dalam ilmu ekonomi murni disebabkan adanya pandangan bahwa kehidupan di dunia tidak dapat dipisahkan dari kehidupan di akherat. Semuanya harus seimbang karena kehidupan dunia adalah ladang bagi bekal kehidupan akherat.
Jadi, Ilmu ekonomi Islami bisa diartikan sebagai suatu sistem yangg menerangkan segala fenomena tentang perilaku pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi atau individu dengan memasukkan aturan syariah sebagai variabel independen. Dengan demikian, semua ilmu ekonomi kontemporer yang telah ada bukan berarti tidak sesuai ilmu ekonomi islami yang ada sesuai dengan ilmu ekonomi islami. Selama teori tersebut sesuai asumsi dan tidak bertentangan dengan hukum syariah, maka selama itu pula teori tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyusun teori ekonomi islami.
Perbedaan Mikroekonomi Islam dan Mikroekonomi Konvensional
Ilmu Ekonomi Mikro merupakan penerapan ilmu ekonomi dalam perilaku individual sebagai konsumen, produsen maupun sebagai tenaga kerja, serta implikasi kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi perilaku tersebut. Pada dasarnya ekonomi mikro berbicara tentang perilaku tiap individu dalam setiap unit ekonomi, yang dapat berperan sebagai konsumen, karyawan, pemilik lahan atau sumberdaya yang lain.
A. Mikroekomi islam
Mikroekonomi Islam sebagai salah satu cabang ilmu dalam mikroekonomi tidak lepas dari sepak terjang mikroekonomi konvensional. Ilmu mikroekonomi Islam merupakan ilmu yang menjelaskan how dan why sebuah pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi yang dibatasi oleh syariah (termasuk faktor moral dan norma).3 Faktor moral atau norma tersebut terangkum dalam tataran syari’ah dimasukkan menjadi alat analisis dalam pengambilan keputusan ekonomi. Ekonomi mikro Islam memberi informasi bagaimana sebuah keputusan diambil oleh setiap individu/unit ekonomi dengan memasukkan batasan-batasan syari’ah sebagai variabel yang utama. Dalam Ekonomi mikro Islam pengaturannya bersifat ketuhanan/ilahiah (nizhamun rabbaniyyun), mengingat dasar-dasar pengaturannya yang tidak diletakkan oleh manusia, akan tetapi didasarkan pada aturan-aturan yang ditetapkan Allah SWT sebagaimana terdapat dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Jadi, berbeda dengan hukum ekonomi lainnya yakni kapitalis (ra'simaliyah; capitalistic) dan sosialis (syuyu`iyah; socialistic) yang tata aturannya semata-mata didasarkan atas konsep-konsep/teori-teori yang dihadirkan oleh manusia (para ekonom). Ekonomi mikro Islam hanya merupakan satu titik bagian dalam Islam secara keseluruhan yang berarti bahwasanya dalam penerapannya tidak boleh terlepas dari rangkaian ajaran Islam secara keseluruhan yang bersifat utuh dan menyeluruh.
Pemikiran ekonomi Islam sendiri diawali sejak masa Rasulullah, dimana pada masa itu rasulullah telah mengeluarkan beberapa kebijakan selain daripada hukum dan juga politik yakni terkait dalam hal jual beli atau ekonomi (muamalah). Rasulullah memeberi perhatian lebih terkait masalah ekonomi. Oleh karena itu ekonomi dapat dikatakan sebagai pilar penyangga dalam kehidupan seorang muslim yang harus diperhatikan. Kebijakan ini pula dijadikan pedomanan oleh para khalifah yang menggantikan beliau dalam mengambil keputusan tetang perekonomian.
Dalam mikroekonomi Islam terdapat beberapa karakteristik yang mana tentu saja berbeda dalam mikroekonomi perspektif konvensional. Adapun karakteristik yang dimaksud adalah
1. Ekonomi mikro berdimensi akidah atau keakidahan (iqtishadun ‘aqdiyyun), mengingat ekonomi Islam itu pada dasarnya terbit atau lahir (sebagai ekspresi) dari akidah Islamiah (al-'aqidah sl-Islamiyyah) yang di dalamnya akan dimintakan pertanggung- jawaban terhadap akidah yang diyakininya
2. Berkarakter ta`abbudi (thabi`un ta'abbudiyun). Mengingat ekonomi mikro Islam itu merupakan tata aturan yang berdimensikan ketuhanan (nizham rabbani), dan setiap ketaatan kepada salah satu dari sekian banyak aturan-aturan Nya adalah berarti ketaatan kepada Allah s.w.t, dan setiap ketaatan kepada Allah itu adalah ibadah.
3. Terkait erat dengan akhlak (murtabithun bil-akhlaq), Islam tidakpernah memprediksi kemungkinan ada pemisahan antara akhlak dan ekonomi mikro, juga tidak pernah memetakan pembangunan ekonomi dalam lindungan Islam yang tanpa akhlak.
4. Elastis (al-murunah), dalam pengertian mampu berkembang secara perlahan-lahan atau evolusi. Kekhususan al-murunah ini didasarkan pada kenyataan bahwa baik al-Qur'an maupun al-Hadits, yang keduanya dijadikan sebagai sumber asasi ekonomi, tidak memberikan doktrin ekonomi secara tekstual akan tetapi hanya memberikan garis-garis besar yang bersifat instruktif guna mengarahkan perekonomian mikro Islam secara global. Sedangkan implementasinya secara riil di lapangan diserahkan kepada kesepakatan sosial (masyarakat ekonomi) sepanjang tidak menyalahi cita-cita syari'at (maqashid as-syari'ah).
5. Objektif (al-maudhu'iyyah), dalam pengertian, Islam mengajarkan umatnya supaya berlaku dan bertindak obyekektif dalam melakukan aktifitas ekonomi. Aktivitas ekonomi mikro pada hakekatnya adalah merupakan pelaksanaan amanat yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku ekonomi tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, warna kulit, etnik, agama/kepercayaan dan lain-lain. Bahkan terhadap musuh sekalipun di samping terhadap kawan dekat. Itulah sebabnya mengapa monopoli misalnya dilarang dalam Islam. Termasuk ke dalam hal yang dilarang ialah perlakuan dumping dalam berdagang/berbisnis.
6. Memiliki target sasaran/tujuan yang lebih tinggi (al-hadaf as-sami). Berlainan dengan sistem ekonomi mikro non Islam yang semata- mata hanya untuk mengejar kepuasan materi (ar-rafahiyah al- maddiyah), ekonomi mikro Islam memiliki sasaran yang lebih jauh yakni merealisasikan kehidupan kerohanian yang lebih tinggi (berkualitas) dan pendidikan kejiwaan.
7. Realistis (al-waqi'iyyah). Prakiraan (forcasting) ekonomi khususnya prakiraan bisnis tidak selamanya sesuai antara teori di satu sisi dengan praktek pada sisi yang lain. Dalam hal-hal tertentu, sangat dimungkinkan terjadi pengecualian atau bahkan penyimpangan dari hal-hal yang semestinya
8. Harta kekayaan itu pada hakekatnya adalah milik Alah s.w.t. Dalam prinsip ini terkandung maksud bahwa kepemilikan seseorang terhadap harta kekayaan (al-amwal) tidaklah bersifat mutlak. Itulah sebabnya mengapa dalam Islam pendayagunaan harta kekayaan itu tetap harus diklola dan dimanfaatkan sesuai dengan tuntunan Sang Maha Pemilik yaitu Allah s.w.t. Atas dalih apapun, seseorang tidak bolehbertindak sewenag-wenang dalam mentasarrufkan (membelanjakan) harta kekayaannya, termasuk dengan dalih bahwa harta kekayaan itu milik pribadinya.
9. Memiliki kecakapan dalam mengelola harta kekayaan (tarsyid istikhdam al-mal). Para pemilik harta perlu memiliki kecerdasan/kepiawaian dalam mengelola atau mengatur harta kekayaannya semisal berlaku hemat dalam berbelanja, tidak menyerahkan harta kepada orang yang belum/tidak mengerti tentang pendayagunaannya, dan tidak membelanjakan hartanya ke dalam hal-hal yang diharamkan agama, serta tidak menggunakannya pada hal-halyang akan merugikan orang lain.
B. Mikroekonomi Konvensinal
Mikroekonomi Konvensional merupakan perilaku individu yang terjadi di setiap unit ekonomi yang ditandai oleh tidak adanya batasan syari’ah, yang mana perilaku individu tersebut hanya dilaksanakan sesuai norma dan aturan menurut persepsinya masing-masing. Dalam ekonomi mikro konvensional memasukan norma tertentu pada pembahasan perilaku individu dalam memenuhi kehidupan ekonominya sangant tidak relevan. Pembahasan perilaku ekonomi dalam ekonomi mikro konvensional hanya memperhatikan perubahan-perubahan pada variabel ekonomi, seperti penawaran, permintaan, pendapatan, dan harga.
Sumber :
Medias, fahmi. 2018. Ekonomi Mikro Islam. Magelang: UNIMMA PRESS
Abdullah Ma’ruf. 2012. “PERBEDAAN PARADIGMA EKONOMI KONVENSIONAL DAN EKONOMI ISLAM DALAM TEORI DAN REALITA (Perspektif Mikro)”, AT - TARADHI Jurnal Studi Ekonomi, Volume 3, Diakses pada 9 september 2021, dari http://idr.uin-antasari.ac.id/5008/1
Sobagio Rokhmat. “Rancang Bangun Mikro Ekonomi Islam”, Repository IAIN TULUNGAGUNG, 2016, tersedia di http://repo.iain-tulungagung.ac.id/id/eprint/6407, diakses pada 8 september 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar